Hukum menutup diri dari bukan mahram

Hukum menghindari atau menjaga diri dari yang bukan mahram




يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ
قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن
جَلاَبِيبِهِنَّ 
ذَلِكَ أَدْنَى أَن
يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمً
“Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.’ Yang demikian
itu, supaya mereka lebih mudah untuk dikenal. Karena itu, mereka tidak akan diganggu.
Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [ Al Ahzab: 59]

Menutup aurat memanglah hal yang wajib dilakukan. Terlebih lagi bagi wanita yang sudah menginjak masa baligh. Di mana, letak auratnya lebih banyak dibandingkan dengan aurat lelaki.

Menurut ayat di atas, merupakan salah satu dalil, di mana wajibnya menutup aurat bagi perempuan.

Dalam Islam sendiri, terutama madzhab syafi’i, aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut. Sedangkan untuk perempuan, auratnya adalah seluruh tubuh, kecuali telapak tangan dan wajah. Ada beberapa pendapat yang menyatakan, jika aurat perempuan juga termasuk wajahnya.

Namun, ada beberapa orang yang boleh melihat hal itu, orang-orang itu disebut dengan mahram.

Macam-macam mahram.

Hukum menjauhkan diri dari non-mahram

Selanjutnya, melihat dari adanya fenomena di dunia ini, di mana dunia digital menjadi semakin berkembang. Terlebih lagi dengan fenomena sosial media, apakah aurat tetap memiliki hukum yang sama? Padahal, itu hanyalah foto, gambar, atau video… bukan dirinya yang asli?

Menurut hukum asalnya, memperlihatkan aurat kepada non-mahram hukumnya adalah haram. Namun, ada beberapa sebab yang memperbolehkan hal itu.

Seperti, foto ktp atau data diri lain, untuk dokumen negara. Atau, ketika si lelaki memberikan kaos yang ia pakai kepada perempuan yang selamat dari tenggelam, dll.

Semua hal itu diperbolehkan, selama itu termasuk dalam katagori darurat.

Namun, belakangan ini ada golongan yang mulai menyerukan, agar kita tak hanya menutup aurat, melainkan juga harus benar-benar menghindari kontak dengan non-mahram.

Apakah itu salah?

Ya, andai itu berlebihan, maka itu salah.

Kita hidup tak hanya sendiri, dan kondisi lingkungan juga tak memungkinkan untuk memiliki lingkungan yang 100% tahu betul tentang agama islam.

Andai kata kita terlalu menjaga diri untuk berkomunikasi atau bercengkrama dengan non-mahram, tentunya itu akan menimbulkan fitnah dan masalah baru.

Oleh sebab itu, bijaklah.

Memenutup diri
dari bukan mahram, bukan berarti harus tertutup secara total. Membatasi keluar untuk bercengkrama dengan tetangga, membatasi diri untuk pergi ke luar rumah, membatasi diri dalam sosial media, dll.

Semua itu harus dipilih dan dipilah.

Kita haru memilah, saat
manakah kita harus terbuka atau tertutup.

Andai kata lingkunganmu tak mendukung, kamu tak memiliki iman yang kuat, dan kamu tak bisa segera pindah dari sana.

Maka, membatasi dirimu, adalah yang terbaik, agar membuatmu aman dari fitnah dan nafsu. Namun, jangan total!

Andai kata kamu terlibat masalah, kamu masih bisa meminta bantuan tetangga. Maka, hal itulah yang terbaik dalam membatasi diri dari non-mahram.

Lantas, andai kamu terdesak situasi untuk berinteraksi dengan non-mahram. Apa yg harus di lakukan?

Berbicaralah. Namun, jangan pernah melawati batas.

Wallohualam

Leave a Comment