Macam-macam mahram dalam Islam





Siapa saja mahrammu?


Mahram/ محرم adalah
semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya. Entah karena sebab keturunan,
persusuan, dan pernikahan di dalam syariat Islam.


Secara garis besar, mahram terbagi menjadi dua.

1. Mahram muabbad/
محرم المؤبد adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya. 
2. Mahram muaqqot/
محرم المؤقت adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi
tertentu saja. Jika kondisi ini hilang, maka golongan ini menjadi halal untuk
dinikahi.





Mahram muabbad

Golongan mahram ini terbagi menjadi tiga kelompok:
a. Mahram karena keturunan
  1. Ibu, ibunya ibu (nenek), ibunya
    ayah (nenek), ibunya nenek (buyut), hingga terus ke atas.

  2. Anak perempuan, anak perempuan
    dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu),
    anak perempuan dari cucu laki-laki atau perempuan (cicit), hingga terus ke
    bawah.

  3. Saudara perempuan (kakak atau
    adik), seayah seibu, seayah saja, seibu saja.
  4. Saudara perempuan ayah (bibi),
    bibinya ayah, bibinya kakek, hingga terus ke samping.
  5. Saudara
    perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.
  6. Anak
    perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu,
    seayah, atau seibu.
  7. Anak
    perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu,
    seayah, atau seibu.

b. Mahram karena pernikahan

1. Istri ayah (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan
terus ke atas 
    *Dengan catatan sang ayah atau sang kakek telah bergaul
suami-istri dengannya.
2. Istri anak (menantu), istri cucu, hingga terus ke
bawah. 
    *Meskipun sang anak atau cucu baru sekadar akad dan belum bergaul
suami-istri, itu tetap dianggap mahram. 
    *Berbeda jika status “anak” atau “cucu”
tersebut adalah anak angkat. 
    *Sehingga boleh hukumnya menikah dengan anak
angkat dari mantan istri.
3. Ibu istri
(mertua), nenek istri, hingga terus ke atas. 
    *Meskipun baru sekadar akad nikah
dengan anaknya, belum bergaul suami-istri, itu tetap dianggap mahram.
4. Anak
perempuan istri (anak tiri), anak perempuan dari anak tiri (cucu tiri). 
    *Dengan
catatan, ibu si anak tersebut telah dicampuri/dijima’.
   
c. Mahram karena sepersusuan
1. Ibu persusuan, adalah seorang perempuan yang menyusui
Anda. Termasuk ibunya ibu persusuan (nenek), hingga ke atas.
2. Anak
perempuan dari
Ibu persusuan (saudara persusuan)
3. Saudara
perempuan dari
Ibu persusuan (bibi persusuan)
4. Ibu
dari suami
Ibu persusuan (nenek)
5. Saudara
perempuan dari suami
Ibu
persusuan (bibi persusuan)
6. Saudara
perempuan persusuan, yaitu perempuan yang disusui oleh Ibu persusuan Anda.
   *Dikecualikan jika saudara perempuan persusuan Anda ingin menikah dengan
saudara laki-laki Anda, yang mana tidak menjadi satu Ibu persusuan dengan Anda. 
   *Maka itu dihalalkan.
7. Anak
perempuan dari saudara laki-laki persusuan (keponakan).
8. Anak
perempuan dari saudara perempuan persusuan (keponakan).
9. Bibi
persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama ayah Anda.
10. Bibi persusuan, yakni perempuan yang menyusu bersama
ibu Anda.

11. Istri lain dari suami Ibu persusuan

12. Anak perempuan persusuan, yakni anak perempuan yang
menyusu kepada istri Anda.
    *Sehingga Anda menjadi ayah persusuannya. 

Mahram muaqqot
1. Adik/kakak ipar.

Artinya, tidak boleh menikah dengan seorang perempuan, sekaligus
menikahi saudara perempuannya dalam waktu bersamaan. Entah bersaudara karena
nasab ataupun persusuan, entah dalam satu akad, maupun akad yang berbeda.

Jika pernikahannya dilakukan dalam satu waktu, maka batallah
pernikahan keduanya. Ataupun, jika pernikahannya dilakukan dalam waktu pernikahan
yang kedua. Maka, batallah pernikahan yang kedua.

Kecuali, jika perempuan yang pertama meninggal atau setelah
dicerai dan habis masa iddahnya. Maka, saudara perempuanya boleh dinikah.   

2. Bibi istri.

Alasannya, tidak boleh menikahi seorang perempuan, sekaligus
dengan bibinya atau keponakannya.   

3. Perempuan dari pernikahan kelima.

Artinya, tidak boleh menikahi perempuan kelima, sebab dia sudah
menikahi empat perempuan.

Kecuali, jika salah seorang dari empat istrinya meninggal dunia
atau dicerai.  

4. Perempuan musyrik penyembah berhala.

Adalah, perempuan yang tidak memiliki kitab samawi (Taurat dan
Injil). Namun, bila perempuan itu memiliki kitab samawi atau perempuan itu
sudah memeluk Islam, maka ia boleh dinikah.   

5. Perempuan bersuami.

Tidak boleh seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan
yang bersuami, dan masih menjadi istri sahnya.

Namun, bila suaminya meninggal dunia atau menceraikannya dan masa
iddahnya sudah habis, maka boleh dinikah.   

6. Perempuan yang masih menjalani masa iddah.

Baik dari iddah wafat maupun iddah cerai. Setelah masa iddahnya
habis, maka ia boleh dinikah.

7. Perempuan yang telah ditalak tiga.

Tidak halal bagi seorang suami merujuk atau menikahi kembali
istrinya yang telah ditalak tiga. Sampai, istrinya itu dinikahi oleh laki-laki
lain (muhallil), dengan pernikahan yang sah dan sesuai syariat.

Kemudian, suami kedua atau muhallil itu menceraikan istrinya dan
masa iddah dari perceraian itu telah habis. Jika itu sudah terpenuhi, maka
suami pertama boleh menikahinya kembali dengan akad yang baru.

8. Wanita yang sedang ihrom

Tidak halal menikahi perempuan yang sedang ihrom, sampai ia
tahallul (menyelesaikan prosesi hajinya)

Wallohu’alam

Leave a Comment