Ziyad bin al-Harits ash-Shuda’i, muadzin kelima Rasulallah Saw
Ziyad bin al-Harits ash-Shuda’i – Biografi dari Ziyad bin al-Harits ash-Shuda’i sulit untuk
ditelusuri. Bahkan, dengan bantuan dari Google, Bing, atau mesin telusur yang
lain. Namun, ada riwayat dari sebagian ahli fiqih, yang menyatakan jika Ziyad
juga termasuk muadzin Rasulullah Saw.
Dalam Musnad Ahmad, ada riwayat hadits, di mana Ziyad bin
al-Harits ash-Shuda’i pernah adzan di hadapan Nabi Saw. Namun, hadits tersebut tidak berderajat shahih.
Seperti yang diriwayatkan dalam kitab al Muhadzdzab (Majmu’
3/121):
وَالْمُسْتَحَبُّ أَنْ يَكُونَ الْمُقِيمُ هُوَ الْمُؤَذِّنُ لِأَنَّ
زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ أَذَّنَ فَجَاءَ بِلَالٌ لِيُقِيمَ فَقَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إنَّ أَخَا صُدَاءٍ أَذَّنَ
وَمَنْ أَذَّنَ فَهُوَ يقيم ” فان اذن واحد وَأَقَامَ غَيْرُهُ جَازَ لِأَنَّ
بِلَالًا أَذَّنَ وَأَقَامَ عبد الله بن زيد
Sunnahnya orang yang iqomah adalah orang yang adzan, karena
Ziyad ibn al Harits ash Shuda`i melakukan adzan, kemudian datanglah Bilal untuk
iqomah. Maka, Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya si saudara Shuda`i telah adzan. Barang siapa
adzan, maka dia yang iqomah. Jika satu orang adzan dan satu orang lainnya
iqomah, maka itu boleh. Karena Bilal adzan, sementara Abdullah ibn Zaid iqomah.”
Jika hadits itu diperinci, maka ada 2
hukum yang terdapat di dalamnya.
1. Sunnahnya adzan
dan iqomah, bagi orang yang sama.
لِأَنَّ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ
الصُّدَائِيَّ أَذَّنَ فَجَاءَ بِلَالٌ لِيُقِيمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” إنَّ أَخَا صُدَاءٍ أَذَّنَ وَمَنْ أَذَّنَ
فَهُوَ يقيم
Karena Ziyad ibn al
Harits ash Shuda`i melakukan adzan, kemudian datanglah Bilal untuk iqomah, maka
Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya saudara Shuda`
telah adzan, barang siapa adzan maka dia yang iqomah.”
2. Bolehnya adzan
bagi satu orang, dan iqomah bagi orang yang lain.
فان اذن واحد وَأَقَامَ غَيْرُهُ جَازَ
لِأَنَّ بِلَالًا أَذَّنَ وَأَقَامَ عبد الله بن زيد
Jika satu orang
adzan dan satu orang lainnya iqomah, maka itu boleh. Karena Bilal azdan,
sementara Abdullah ibn Zaid iqomah.
Dalam riwayat lain, Ziyad ibn al Harits ash Shuda`i juga
telah ikut meriwayatkan hadits lain.
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ
اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ
أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ
الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ قَالَ أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ
فَقَالَ أَعْطِنِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا
غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ
أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ
Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah],
telah menceritakan kepada Kami [Abdullah] yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari
[Abdurrahman bin Ziyad], bahwa ia mendengar [Ziyad bin Nu’aim Al Hadhrami],
bahwa ia telah mendengar [Ziyad bin Harits Ash Shuda’i] berkata;
“Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
lalu berbai’at kepadanya.”
Kemudan, ia menyebutkan hadits yang panjang. Lalu ia
berkata;
“Kemudian terdapat seseorang yang datang kepada Beliau Saw
dan berkata; ‘berikanlah aku sebagian dari sedekah(Zakat)!’
Maka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata
kepadanya:
‘Sesungguhnya, Allah tidak tidak ridha kepada hukum (yang
dibuat) seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan
telah menetapkannya bagi delapan bagian(mustahik/penerima) dalam perkara
zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan.
Maka, Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya
engkau termasuk dari bagian itu, maka aku akan memberikan hakmu kepadamu.’
Sebagai contoh lainnya, Ziyad ibn al Harits ash Shuda`i juga
ikut meriwayatkan hadits tentang mulianya mencari rezeki dan memberikannya
kepada keluarganya.
Telah menceritakan kepada kami [Hannad] telah menceritakan
kepada kami [Abu Al Ahwash] dari Bayan bin Bisyr dari Qais bin Abu Hazim dari
Abu Hurairah dia berkata,
“Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam
bersabda:
‘Sungguh, jika seseorang diantara kalian berangkat pagi hari
untuk mencari kayu bakar, dan dipikul diatas punggungnya. Yang dengannya, dia
bisa bersedekah dan mencukupi kebutuhannya sebagai manusia. Hal itu lebih baik
daripada meminta-minta kepada orang lain, sama saja apakah dia memberi
kepadanya atau tidak.
Karena sesungguhnya, tangan yang diatas lebih baik dari pada
tangan yang dibawah, dan mulailah memberi dari orang yang menjadi
tanggunganmu”.
(Perawi) berkata, ‘dalam bab ini (ada juga riwayat) dari
Hakim bin Hizam, Abu Sa’id, Zubair bin Awwam, ‘Athiyyah Assa’di, Abdullah bin
Mas’ud, Mas’ud bin Amru, Ibnu Abbas, Tsauban, Ziyad bin al-Harits Ash-Shuda’i,
Anas, Hubsyi bin Junadah, Qabishah bin Mukhariq, Samrah dan Ibnu Umar.
Abu ‘Isa berkata, Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan
shahih al-gharib, yang digharibkan dari hadits Bayan bin Qais.
Wallahu’alam